Kita telah melaksanakan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. No: 008.C/U/1975 tentang Pembakuan Kurikulum Sekolah Dasar sejak tahun 1976. Khusus untuk pelaksanaan Bab IV, pasal 6 ayat 3 yang berbunyi: "Bahasa Daerah merupakan bagian Bidang Studi Bahasa Indonesia, khusus bagi sekolah di Daerah yang memerlukan pelajaran Bahasa Daerah". Dalam hal ini kami telah dapat menyusun Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP) Bahasa Daerah untuk SD dan dapat dipakai mulai tahun ajaran 1980/1981.
Kiranya kurang lengkaplah bila keluarnya GBPP tersebut tanpa disertai dengan buku-buku pelajaran bahasa Daerah.
Oleh karena itu, kami merasa gembira dan terimakasih kepada para penyusun buku Bahasa Daerah yang telah berhasil menyusun buku Wulang Basa, buku pelajaran Bahasa Daerah untuk Sekolah Dasar sesuai dengan GBPP Bahasa Daerah yang kami keluarkan, sehingga búku tersebut sementara dapat menunjang pelaksanaan pendidikan Bahasa Daerah (Jawa) pada SD-SD di Jawa Tengah.