Kaca:Mayangsumirat.pdf/5

Saka Wikisumber
Kaca iki wis divalidasi

antologi geguritan;

MAYANGSUMIRAT

Muryalelana


Édhitor:

Dhanu Priyo Prabowo


Cetakan Pertama:

November 2012


Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang


Diterbitkan pertama kali oleh:

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA

BALAI BAHASA PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


Katalog Dalam Terbitan (KDT)

antologi geguritan; Mayangsumirat, Muryalelana, Yogyakarta: Balai

Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 2012

(xvi, 66 hlm.; 21cm)

ISBN 978-979-185-401-6


Sanksi Pelanggaran Pasal 72, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lam a 5 (lim a) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).