antologi geguritan;
MAYANGSUMIRAT
Muryalelana
Édhitor:
Dhanu Priyo Prabowo
Cetakan Pertama:
November 2012
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
Diterbitkan pertama kali oleh:
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
BALAI BAHASA PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Katalog Dalam Terbitan (KDT)
antologi geguritan; Mayangsumirat, Muryalelana, Yogyakarta: Balai
Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 2012
(xvi, 66 hlm.; 21cm)
Sanksi Pelanggaran Pasal 72, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta.
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lam a 5 (lim a) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).