berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 31
Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
This work is in the public domain in the United States because it meets three requirements:
it was first published outside the United States (and not published in the U.S. within 30 days),
it was first published before 1 March 1989 without copyright notice or before 1964 without copyright renewal or before the source country established copyright relations with the United States,
it was in the public domain in its home country on the URAA date (January 1, 1996 for most countries).
For background information, see the explanations on Non-U.S. copyrights. Note: This tag should not be used for sound recordings.
Sajarahing berkas
Klik ing tanggal/wektuné saprelu ndeleng rupané barkasé nalika tanggal iku.